Mataram, katada.id – Terdakwa perkara korupsi belanja barang dan jasa Dinas perhubungan (Dishub) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Musmuliadin dan Uswah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/4).
Terdakwa Musmuliadin dan Uswah dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) dikurangi masa penahanan selama terdakwa Musmuliadin menjalani penahanan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham Sopian Hadi membacakan tuntutan terdakwa Musmuliadin.
Musmuliadin juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meminta juga agar Majelis Hakim menetapkan uang yang disetor ke kas daerah Rp 105 juta dan uang dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Dompu Rp 100 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap kerugian negara yang ditimbulkan terdakwa Rp 1.167.889.731 dari total kerugian negara Rp 1.287.956.400.
Baca juga: Uang Korupsi SPJ Fiktif Dishub Dompu Mengalir ke Mantan Bupati
Jaksa menuntut pula agar Musmuliadin membayar uang pengganti sebesar Rp 926,889.731 subsider 3 tahun penjara.
Pada persidangan terpisah, Uswah dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. ”Memerintahkan terdakwa Uswah membayar uang pengganti kerugian negara Rp 120.066.713 subsider 3 tahun penjara,’’ ucap Ilham.
Dalam kasus ini, mantan Bendahara Dishub Dompu Musmuliadin dan Uswah ini didakwa menyalahgunakan anggaran Dishub periode 2017-2020. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Angka kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat NTB.
Baca juga: Geledah Kantor Perusda Kapoda Rawi, Kejari Dompu Sita Satu Boks Dokumen
(ain)