Bima, katada.id- Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota mulai melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Bima. Namun, dari total sembilan tersangka, baru tujuh berkas yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Kemarin sore (Kamis) Polres Bima Kota menyampaikan berkas, tetapi baru masing-masing satu berkas,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Jumat (27/3/2026).
Adapun tujuh berkas perkara yang telah dilimpahkan antara lain milik mantan pimpinan BNI Cabang Bima Muhammad Amir, Irfan Mansyur, Damhuri, mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Dedy, Ismail Ikhsan, serta Muhammad Isnaini.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Sri Rahmawati dan Eka Hairani, berkas perkaranya belum dilimpahkan. “Untuk sementara tujuh tersangka,” ujarnya.
Virdis menambahkan, berkas perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian oleh jaksa. Jika ditemukan kekurangan, jaksa peneliti akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik.
“Kalau memang belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan petunjuk,” tandasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 pegawai BNI Cabang Bima, termasuk pejabat struktural yang terlibat dalam persetujuan kredit. Selain itu, 12 koordinator calon nasabah (CA) juga diperiksa sebagai penghubung antara pihak bank dan masyarakat.
Dari total 1.634 penerima KUR, sebanyak 790 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Untuk menguatkan pembuktian, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli perkreditan, audit internal BNI, auditor BPKP NTB, hingga ahli pidana dan perbendaharaan negara.
Sebagai informasi, dana KUR sebesar Rp 39 miliar disalurkan kepada 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam praktiknya, terdapat 12 koordinator yang bekerja sama dengan pihak bank untuk mengakomodasi para pemohon kredit.
Dari jumlah tersebut, tiga koordinator diketahui berstatus anggota DPRD Kabupaten Bima dan diduga ikut menyunat dana yang seharusnya diterima petani dan pelaku UMKM.
Modus yang ditemukan, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair tidak dalam bentuk uang, melainkan barang. Nilai kredit yang diterima setiap pemohon berkisar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta. Namun, dalam praktiknya, hampir setengah dari nilai tersebut diduga dipotong.
Misalnya pencairan Rp 20 juta, tapi yang diterima hanya sekitar Rp 10 juta dalam bentuk barang.
Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 39 miliar. (*)













