Mataram, katada.id – Polresta Mataram akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.
Informasinya, penyidik menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka ini mayoritas pejabat Pemprov NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili belum membocorkan siapa saja tersangka kasus korupsi masker. Termasuk peran masing-masing tersangka. “Nanti kalau itu,” kata Regi, Rabu (30/4).
Ia hanya menjelaskan bahwa para tersangka akan segera dipanggil. “Kita segera layangkan surat pemanggilan (tersangka),” ungkap Regi.
Sebelumnya Regi pernah membeberkan enam calon tersangka masing-masing inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN. Mereka adalah penyelenggara negara atau pejabat negara yang terlibat dalam pengadaan masker pada tahun 2020 lalu. Beberapa di antaranya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bidang (Kabid), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemprov NTB.
WK diketahui merupakan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank NTB Syariah. Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB ini menjadi terperiksa bersama Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, DN yang saat itu menjabat sebagai Tata Usaha BPKAD NTB.
Dalam kasus ini, polisi telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp 1,58 miliar.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. (red)
Kasus Korupsi Masker Seret Pejabat Pemprov NTB Jadi Tersangka
