Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan NCC Naik Penyidikan

0
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.

Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi pada kerja sama pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza.

Peningkatan penanganan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.

“Kasus ini ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB pada hari ini, Rabu 2 Oktober 2024,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10).

Sebelum naik penyidikan, jaksa telah memeriksa pejabat maupun mantan pejabat Pemprov NTB. Di antaranya, mantan Sekda NTB M Nuh dan Rosyadi Sayuti, termasuk mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto.

“Penyidik menemukan bukti kuat adanya mens rea (niat jahat) melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sehingga kasus ini naik penyidikan,” ungkap Efrien.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2012 Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram seluas 31.963 m2 yang dikerja samakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangunan Guna Serah (BGS). Namun dalam proses kegiatannya tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). “Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama dari bangunan gedung NTB Convention Center tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza,” katanya.

Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza. “Dalam perjanjian antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza, ada kompensasi yang harus dibayar oleh PT Lombok Plaza,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, kejaksaan menelusuri dugaan korupsi dana royalti sekitar Rp 24 miliar. Karena setiap tahun, PT Lombok Plaza selaku pengelola lahan harus menyetorkan royalti ke Pemprov NTB.

Sebagai informasi, pembangunan NCC di atas lahan seluas 3,2 hektare yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram gagal terealisasi. Hingga saat ini, lahan tersebut masih kosong dan belum ada pembangunan apapun.

Kerja sama pengelolaan lahan untuk pembangunan NCC ini berlangsung di era Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGB. M Zainul Majdi 2013 silam.

Akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp 360 miliar , yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.

PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani “beauty countes” yang diselenggarakan Pemprov NTB, pada akhir 2012.

Sebenarnya, pada 12 Juni 2010, Pemerintah Provinsi NTB sudah mempercayakan PT Indosinga Invetama Lombok untuk membangun gedung konvensi bertaraf internasional pada lahan seluas 3,2 hektare di Mataram.

Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, gedung NCC itu bernilai Rp384 miliar. Kepercayaan itu diwujudkan melalui penandatanganan kesepahaman antara Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dengan Direktur Utama PT Indosinga Invetama Lombok Lim Chong Siong.

PT Indosinga Invetama Lombok merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang memenangkan “beauty contest” yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, Mei 2010.

Namun, Indosinga batal membangun gedung konvensi itu karena pemilik PT Indosinga meninggal dunia.

Karena itu, Pemprov NTB kembali menggelar “beauty countes” hingga menghasilkan dua investor yang saat ini tengah dikaji kelayakan perusahaan tersebut.

Pemerintah Provinsi NTB berkewajiban memfasilitasi kelancaran proses relokasi bangunan yang ada di lahan seluas 3,2 hektare itu, studi kelayakan, Detail Enginering Design (DED) dan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Pemerintah Provinsi NTB juga mengurus proses pengalihan Hak Pakai Lahan (HPL) kepada investor yang akan membangun NCC itu dengan pola bangun guna serah (BOT) untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Pemprov NTB membutuhkan gedung konvensi internsional karena gencar menjadikan NTB sebagai lokasi wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here