Mataram, katada.id – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sintung Park di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, selangkah lagi Kejati NTB akan menetapkan tersangka.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menerangkan, setelah serangkaian proses pengumpulan data dan keterangan, penyelidik menyimpulkan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. ’’Sudah penyidikan (kasus dugaan korupsi Sintung Park),” kata Efrien.
Saat ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Langkah ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. ’’Saksi-saksi dimintai keterangan saat penyelidikan akan dipanggil lagi,’’ terangnya.
Efrien belum mengungkapkan siapa saja yang bakal dipanggil dan diperiksa. Namun, ia memastikan bahwa saksi-saksi yang diperiksa nantinya berkaitan dengan proyek tersebut. ’’Para pihak yang terkait dengan proyek ini akan dipanggil,’’ ujarnya.
Saat penyelidikan, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lombok Tengah Lendek Jayadi dan pihak rekanan.
Untuk penetapan tersangka, Efrien mengatakan, penyidik sedang memperkuat alat bukti. Jika dua alat bukti telah dikantongi, selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka. ”Sejauh ini belum ada tersangka. Ini baru penyidikan umum,” tandasnya.
Sebagai informasi, pembangunan Sintung Park ini bermasalah sejak awal. Sempat muncul gejolak dari pekerja karena gaji meraka belum dibayar Rp 126 juta.
Selain itu, proyek yang bergulir tahun 2021 ini molor, sehingga dilakukan pemutusan kontrak dengan rekanan. Kini, proyek destinasi wisata yang dikerjakan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mangkrak.
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pembangunan Sintung Park menelan anggaran Rp 3,8 miliar. Proyek yang menguras kantong APBD 2021 ini dikerjakan CV Tri Daya Utama asal Lombok Tengah.
Anggaran miliaran rupiah itu digunakan untuk pembangunan jalan dalam kawasan area terbuka, pembangunan tempat ibadah area terbuka, pembangunan tempat parkir area terbuka pariwisata, pembangunan toilet area terbuka pariwisata dan pembangunan plaza kuliner area terbuka pariwisata.
Selain itu, pembangunan kios cendera mata area terbuka pariwisata, pembangunan plaza/area pengunjung area terbuka pariwisata, penataan lansekap pembangunan area terbuka pariwisata serta pembangunan menara pandang area terbuka pariwisata. (ain)