Mataram, katada.id – Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Batukliang, Lombok Tengah, Jauhari dan Agus Fanahesa masing-masing divonis 2 tahun penjara.
Mantan Account Officer dan Kasi Pemasaran BPR NTB itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan memperkaya orang lain. ”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jauhari dan Agus Fanahesa selama dua tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa didampingi hakim anggota, Irlina dan Fadhli Hanra dalam amat putusan yang dibacakan, Rabu (21/12/2022).
Dua terdakwa dihukum juga membayar pidana denda masing-masing Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya dibebankan pula membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 juta untuk H Jauhari dan Agus Fanahesa Rp2 juta.
Dalam putusan hakim, pengembalian kerugian negara Rp2,380 miliar dibebankan kepada I Made Sudarmaya selaku pemohon kredit. Diketahui, Sudarmaya sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. ”Seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU)untuk proses pengembangan,” terangnya.
Vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam putusan hakim, dua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada kasus kredit fiktif ini, dua terdakwa berperan mencairkan uang kredit atas nama 199 anggota polisi tahun 2014 hingga 2017. Bahkan, mereka yang mengantarkan uang kepada Sudarmaya, selaku pemohon kredit.
Dari uraian putusan hakim, Sudarmaya yang saat itu menjabat Bendahara Direktorat Sabhara Polda NTB mengajukan kredit dengan mencatut nama 199 anggota Polda NTB. Permohonan kredit ini tanpa diketahui seluruh anggota selaku pemilik nama. Total kredit yang dicairkan sebesar Rp2,380 miliar.
”Sistem pencairan yang dijalankan para terdakwa melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) pihak bank (PD BPR NTB),” terang Somanasa.
Setiap mengantarkan uang pencairan kredit, dua terdakwa mendapatkan imbalan dari Sudarmaya sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut diberikan Sudarmaya sebagai fee atas pengajuan kredit konsumtif karena sudah melancarkan proses pencairan. (ain)