Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat terus digenjot. Kejati NTB telah memeriksa Asrul Sani dan Ahmad Zulfikar yang merupakan anak mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan (Ali BD), Rabu (4/9).
Kejaksaan meminta keterangan keduanya karena mereka tercatat sebagai pemilik lahan yang dibeli oleh Pemkab Sumbawa. Selain keduanya, kejaksaan juga memeriksa mantan Sekda Sumbawa Hasan Basri dan Abdul Azis, pemilik lahan yang dibeli Ali BD.
Kuasa Hukum Asrul Sani dan Ahmad Zulfikar, Basri Mulyani mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan di hadapan penyidik terkait kasus tersebut. “Cuma pemeriksaan biasa klarifikasi. Karena masih proses penyelidikan,” kata Basri pada katada.id, Rabu malam (4/9).
Menurut Basri, pemeriksaan terhadap Asrul Sani dan Ahmad Zulfikar tidak berlangsung lama. “Hanya dua jam diperiksa tidak lama,” ujar dia.
Ia menjelaskan, kliennya hanya berperan sebagai penjual kepada Pemkab dan bersikap pasif dalam proses pengadaan tanah tersebut. “Kita tidak pernah aktif dalam proses pengadaan lahan, yang aktif di Pemda,” jelasnya.
Basri juga membantah isu gratifikasi yang dikaitkan dalam kasus ini karena kliennya bersikap pasif. “Nah, kalau kemudian judulnya ada gratifikasi. Itu harus dibuktikan gratifikasi di mana, karena kita pihak yang pasif,” bantahnya.
Karena bersikap pasif saat pengadaan lahan, lanjut Basri, pihaknya menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Sumbawa karena ada gugatan. “Kalau sudah selesai perkaranya akan dibayarkan itu menurut undang-undang,” jelas Basri.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Sumbawa I Made Patrya membenarkan adanya pemanggilan mantan Sekda Sumbawa. “Ada lima orang yang dipanggil, salah satunya mantan sekda,” ungkapnya dihubungi katada.id.
Ia menjelaskan, pemanggilan lima pejabat tersebut untuk dimintai keterangan mengenai pengadaan lahan seluas 70 hektare, yang sebagiannya digunakan untuk sirkuit MXGP. “Jadi yang diusut itu keseluruhan lahan, bukan yang di sirkuit MXGP saja,” ucapnya.
Ali BD Tak Hadiri Panggilan
Sementara itu, mantan Bupati Lotim Ali BD juga dijadwalkan untuk diklarifikasi. Namun ia tak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sedang sakit.
Basri membenarkan Ali BD telah menerima surat panggilan dari Kejati NTB. “Ali BD sudah dipanggil, tapi dia tidak hadir karena sakit atau kurang sehat baru pulang dari Kalimantan di IKN (Ibu Kota Negara),” kata dia.
Mengenai pemanggilan ulang Ali BD, Basri masih menunggu informasi lebih lanjut dari kejaksaan. “Nah, saya belum tahu dari kejaksaan,” jawabnya.
Sebagai informasi, Pemkab Sumbawa membeli lahan 70 hektare di kawasan Samota tahun 2022 dengan harga Rp 53 miliar untuk keperluan pembangunan Sirkuit MXGP 2022. Lahan tersebut dibeli dari mantan Bupati Lombok Timur Ali BD. Kini lahan tersebut menjadi aset milik Pemkab Sumbawa.
Sayangnya, pengadaan lahan yang kini jadi sirkuit MXGP tersebut terkesan sia-sia. Karena tahun ini gelaran MXGP batal dihelat di Samota. Padahal, hajatan pengadaan lahan itu untuk gelaran MXGP 5 tahun ke depan. (com)