Kasus lahan relokasi korban banjir Kota Bima rugikan negara Rp1,7 miliar

0
Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto.

Kota Bima, katada.id – Pengadaan lahan relokasi korban banjir di Sambinae, Kota Bima telah memunculkan dua orang tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima, Ir Hamdan dan calon tanah, Usman.

Selain mengumumkan dua tersangka, Kejati NTB menyampaikan juga nilai kerugian disebabkan pengadaan lahan yang dilakukan pada tahun 2017 itu.

’’Kerugian negara kasus lahan relokasi korban banjir itu sebesar Rp1,7 miliar,’’ kata Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto, Rabu (21/7).

Kerugian negara itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam pengadaan tanah itu sendiri, kejaksaan menemukan mark up harga. Pemkot Bima membeli tanah dengan harga tinggi. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

’’Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are, sementara pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are,’’ terangnya.

Sebagai informasi, dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima. Dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang nantinya untuk relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here