Mataram, katada.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ (35) memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis (18/9/2025).
Kanit IV Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Nur Imansyah, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua ini dilakukan agar kasus tersebut segera disidangkan. “Kemarin kami menerima pemberitahuan dari pihak kejaksaan bahwa berkas sudah lengkap. Hari ini kami serahkan tersangka beserta barang bukti,” katanya.
Menurut Imansyah, dalam penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan tiga ahli, yaitu ahli pidana, ahli hukum Islam, dan ahli psikologi. Hasil penyidikan mengungkap bahwa WJ memanfaatkan jabatan, pengaruh, dan tipu daya. Tersangka disebut kerap memberi barang-barang kepada korbannya, yang umumnya adalah mahasiswi, agar mereka sulit menolak keinginannya.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka mulai melakukan perbuatan itu setelah memiliki jabatan sebagai sekretaris. Korban umumnya mahasiswi yang sering berinteraksi dengannya,” jelas Imansyah.
WJ ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf b atau e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan jeratan pasal tersebut, WJ terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, bahkan bisa lebih berat sesuai pertimbangan majelis hakim di persidangan.
Imansyah memastikan seluruh proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Ia juga mengimbau korban untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum. “Korban diharapkan tetap tenang dan percaya pada proses hukum. Kami pastikan penanganan kasus ini tuntas,” pungkasnya. (*)