Kasus Pengadaan Lahan, Kejati NTB Turun Periksa Pemilik Tanah di Sambinae Kota Bima

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan

Kota Bima, katada.id –  Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB turun ke Sambinae, Kota Bima, beberapa waktu lalu. Kedatangan penyidik ini untuk memeriksa pemilik tanah terkait kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir.

’’Empat orang pemilik tanah sudah kami periksa. Tim turun langsung ke Kota Bima,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan kepada awak media, Kamis (27/8).

Ia menerangkan, sejak penyelidikan hingga penyidikan, para pemilik tanah sudah dua kali diperiksa. Pihaknya memeriksa lagi karena keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas dua tersangka. Yakni Mantan Kadis Perumahan dan Pemikiman (Perkim) Kota Bima, Hamdan dan Usman yang saat pengadaan lahan sebagai perantara pemilik tanah.

’’Pemilik tanah kami periksa untuk kepentingan berkas tersangka. Untuk tersangka sendiri sudah dua kali kami periksa,’’ terang Dedi.

Dedi mengatakan, untuk sementara ini keterangan tersangka sudah cukup. Jika dibutuhkan lagi, penyidik akan memanggil dan memeriksanya. ’’Berkas tersangka segera dilimpahkan dari penyidik ke jaksa peneliti,’’ bebernya.

Sebagai informasi, dalam pengadaan tanah untuk korban banjir pada November 2017 lalu telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan. Saat itu hanya dihadiri tersangka Usman yang mengaku sebagai wakil/kuasa dari pemilik lahan, padahal tidak ada surat kuasa.

Harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are, namun dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan ditransfer lagi ke rekening tersangka Usman. Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are.

Dua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, kejaksaan menaikan statusnya sebagai tersangka.

Sebagai pengingat, dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima. Dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang nantinya untuk relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here