Mataram, katada.id – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Jalan Udayana, Mataram, 16 Februari lalu.
Hingga Selasa (25/2) pagi, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari enam terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram. Sedangkan, tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan, pihaknya telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil ” jika dibutuhkan dalam proses hukum,” jelasnya.
Tiga terduga pelaku dewasa yang telah diamankan di Polresta Mataram berinisial AHB, FM dan SA. Sementara itu, tiga calon tersangka yang masih di bawah umur berinisial RA, RHK, dan AM.
“Para tersangka dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah,” tambah AKP Regi Halili
Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (rl)