Kasus Sintung Park Lombok Tengah Sudah Ada Tersangka? Kejati NTB: Tunggu Berita Selanjutnya

0
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati.

Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan taman wisata Sintung Park, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah naik ke tahap penyidikan. Kejati NTB sedang memperkuat alat bukti untuk kepentingan penetapan tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan, pihaknya bersama tim ahli sudah melakukan cek fisik taman wisata Sintung Parak. “Saat ini, kami akan meminta keterangan berita acara ahli untuk menjelaskan hasil cek fisik. Ahli dari Politeknik Semarang,” katanya kepada wartawan, Kamis (30/5).

Sembari menjadwalkan pemeriksaan ahli, Kejati NTB sedang berkoordinasi dengan lembaga auditor untuk menghitung kerugian negara. “Kami koordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) NTB,” ungkap Ely.

Dari hasil penyidikan, ia mengaku, pembangunan taman wisata Sintung Park diduga bermasalah. Tim menemukan dugaan kekurangan volume dan tidak sesuai spek terhadap pembangunan tersebut. “Tinggal menunggu seberapa banyak kekurangan volume,” katanya.

Ely membeberkan bahwa pihaknya sudah memeriksa pejabat Pemkab Lombok Tengah. Di antaranya, pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan taman wisata Sintung Park dan mantan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lombok Tengah, Lendek Jayadi.

“Sudah banyak diperiksa, PPK juga. Pokoknya pihak terkait. Mantan Kadisparbud juga sudah diperiksa. Pokoknya yang terkait dengan itu,” ujarnya.

Disinggung calon tersangka? Ely menegaskan, pihaknya sedang memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka. Di antaranya, keterangan ahli dan hasil penghitungan kerugian negara. “Tunggu berita selanjutnya,” tandasnya.

Sebagai informasi, pembangunan Sintung Park ini bermasalah sejak awal. Sempat muncul gejolak dari pekerja karena gaji meraka belum dibayar Rp 126 juta.

Selain itu, proyek yang bergulir tahun 2021 ini molor, sehingga dilakukan pemutusan kontrak dengan rekanan. Kini, proyek destinasi wisata yang dikerjakan melalui Disparbud mangkrak.

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pembangunan Sintung Park menelan anggaran Rp 3,8 miliar. Proyek yang menguras kantong APBD 2021 ini dikerjakan CV Tri Daya Utama asal Lombok Tengah.

Anggaran miliaran rupiah itu digunakan untuk pembangunan jalan dalam kawasan area terbuka, pembangunan tempat ibadah area terbuka, pembangunan tempat parkir area terbuka pariwisata, pembangunan toilet area terbuka pariwisata dan pembangunan plaza kuliner area terbuka pariwisata.

Selain itu, pembangunan kios cendera mata area terbuka pariwisata, pembangunan plaza/area pengunjung area terbuka pariwisata, penataan lansekap pembangunan area terbuka pariwisata serta pembangunan menara pandang area terbuka pariwisata. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here