Katada

Kasus SPPD Fiktif, Jaksa Sudah Periksa 25 Anggota DPRD Lombok Utara

Kantor Kejari Mataram. (Istimewa)

Lombok Utara, katada.id – Kasus dugaan penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini diambil alih bidang pidana khusus (pidsus) Kejari Mataram.

“Sudah tidak lagi di Intelijen, sudah ditangani oleh Pidsus,” terang Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, beberapa hari lalu.

Meskipun berada di bawah penanganan pidsus, status dari kasus dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas ini masih di tahap penyelidikan. “Belum sidik, kasusnya masih penyelidikan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jaksa bidang pidsus akan mendalami alat bukti hasil penyelidikan di bidang intelijen. “Sudah ada indikasi perbuatan melawan hukumnya,” bebernya.

Salah satunya indikasi itu terungkap dari hasil klarifikasi anggota DPRD Lombok Utara. Pada tahap penyelidikan di bidang intelijen, jaksa pernah meminta klarifikasi kepada sedikitnya 25 anggota legislatif.

Dalam kasus ini tercatat ada 30 anggota legislatif dan tujuh pegawai sekretaris dewan yang namanya diduga tercantum sebagai penerima SPPD fiktif. Dugaan tersebut muncul dalam penerbitan di tahun 2021.

Jumlah anggaran yang keluar dari adanya dugaan penerbitan SPPD fiktif itu terbilang cukup beragam, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp3,9 juta per kepala.

Persoalan ini pun terungkap dari hasil temuan badan pemeriksa keuangan (BPK). Uang tersebut tercatat tidak digunakan sesuai laporan untuk biaya penginapan. Sehingga dalam temuan tercantum kerugian negara Rp186,57 juta. (ain)

Exit mobile version