Mataram, katada.id – WH alias Wahyu (19 tahun) warga Lingkungan Tegal, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya ditangkap lagi. Padahal pertengahan bulan Ramadan lalu pria berkepala plontos ini baru keluar penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram melalui program asimilasi.
Kini ia ditangkap lagi oleh Satreskrim Polresta Mataram dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). ‘’Memang benar, pelaku ini residivis dan baru bebas di bulan Ramadan lalu program asimilasi Kemenkumham,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo di Mataram, Sabtu (24/7).
Wahyu ditangkap bersama empat pelaku lainnya. Walaupun bertubuh paling mungil, ia adalah ketua komplotan pelaku curanmor yang ditangkap petugas. ‘’ Dia otak pencuriannya baru 19 tahun. Tapi bisa perintahkan orang,’’ bebernya.
Setelah keluar penjara, Wahyu bukannya bertobat. Malah mengajak rekan-rekannya yang lain untuk berbuat tindak pidana. Dari lima orang yang ditangkap petugas. Satu pelaku berinisial MAS (16 tahun) terlibat kasus curanmor. Tiga orang lainnya adalah pelaku penadah motor hasil curanmor. Pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan tiga laporan kepolisian. ‘’ Tiga orang lainnya pelaku 480 (penadah),’’ jelasnya.
Petugas juga mendapatkan 6 motor yang diduga hasil curian sebagai barang bukti. Motor curian ini dijual dengan harga maksimal Rp 3 juta. Motor curian lantas dibawa ke daerah KLU. ‘’ Itu dipakai di daerah pegunungan di KLU. Karena jauh dari kota dia pikir tidak diawasi petugas,’’ kata Erwin.
Wahyu diminta menjelaskan caranya beraksi mencuri motor. Sasarannya adalah motor yang lubang kuncinya rusak. Wahyu lalu sudah menyiapkan kunci palsu untuk mencuri motor. Setelah itu kabur dan menjualnya ke penadah. ‘’ Yang kuncinya dol itu sasarannya,’’ kata Wahyu mengaku.
Setelah dicecar petugas, Wahyu pun mengaku, motor yang dicuri tergantung pesanan dari seseorang. Setelah menerima pesanan. Ia memburu motor yang diinginkan. ‘’Dia menunggu pesanan juga. Misalnya orang pesan motor tertentu. Dia akan carikan yang sejenis itu,’’ ungkap AKBP Erwin.
Dengan perbuatannya itu, Wahyu dan MAS terancam dijerat pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah terancam dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (one)
Pencurian kend ini kejahatan yg tdk pernah ada putusx, keluar bui maling lagi begitu saja seterusx, kasian pemilik kendaraan yg tlh membeli dgn susah payah, coba pak polisi semua maling itu ditembak kaki dan tanganx, biar aman kehidupan bernegara.