Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kecanduan Judi Slot, Pria Ini Nekat Mencuri di Kantor Bupati Lombok Barat

×

Kecanduan Judi Slot, Pria Ini Nekat Mencuri di Kantor Bupati Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi saat menginterogasi tersangka MH, Senin (20/11).

Lombok Barat, katada.id – Pria inisial MH (35) warga Lombok Barat kembali masuk bui. Ia ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kantor Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Residivis kasus pencurian motor ini beraksi Agustus 2023 lalu. Ia mengambil sepeda motor Kapsul Khairi (23) yang diparkir di kantor Bupati Lombok Barat.

Example 300x600

Saat itu, korban menghadiri acara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kemudian memarkir sepeda motornya. Namun ia lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menjelaskan, sebelum beraksi, pelaku MH terlebih dahulu mengintai motor yang kuncinya ditinggalkan dengan cara memasuki kantor Bupati Lombok Barat.

“Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) modus operandi para pelaku masuk ke kantor bupati dengan berjalan kaki. Kemudian menuju tempat parkir. Melihat adanya sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih terpasang, dia membawa kabur motor korban,” kata Jun sapaan akrab kapolres, Senin (20/11).

Untuk motif, pelaku melakukan pencurian karena kecanduan main judi slot dan terdesak kebutuhan ekonomi. Dijelaskan, Kapolres Lombok Barat diketahui pelaku merupakan residivis pencurian motor dan sudah dua kali melakukan pencurian di kantor Bupati Lombok Barat.

’’Pelaku ini residivis beberapa kali masuk penjara. Untuk barang bukti, ada dua unit kendaraan motor hasil curian dari kantor Bupati Lombok Barat,” sambung kapolres.

Dia mengakui, pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku, mengingat di lokasi parkir di seputaran kantong parkir di Lombok Barat kekurangan kamera pengawas CCTV. Kendati demikian, anggotanya berhasil menangkap pelaku, Rabu (8/11).

’’Iya CCTV jarang, jadi agak kesulitan menangkap pelaku. Namun demikian, kita harus tetap waspada jangan sampai lalai seperti meninggalkan kunci motor,” imbau Jun.

Atas perbuatannya, pelaku MH dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 5 tahun penjara. (ain)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *