Mataram, katada.id – Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolair Polda NTB menggagalkan penyelundupan 1.200 detonator bahan peledak ikan di Lombok Timur.
Penangkapan dipimpin Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga. Tim berhasil mengamankan tersangka AH (53) warga Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa bersama barang bukti 1.200 butir detonator bahan peledak ikan.
“AMB merupakan resedivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Aratanto saat jumpa per bersama Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga dan Kanit 2 Sidik Subdit Gakum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kompol H.M.J Sinaga di Lapangan Hanggar, Polda NTB, Senin (7/6).
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan, pengungkapan kasus Destructive Fishing (DF) merupakan atensi dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih.
“Atensi khusus ini, kami Ditpolairud Polda NTB dibackup anggota Barhakam Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kita masih lakukan pengembangan untuk menacari tersangka lainnya,” jelasnya.
Ia menerangkan AH di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur, beberapa waktu lalu. Awalnya pergerakan AH dibuntuti tim gabungan. Ia turun dari kapal Ferry yang berlayar dari Pelabuhan Poto Tano Sumbawa tujuan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur.
Setelah turun dari kapal Ferry AH bergerak menggunakan sepeda motor menuju hotel melati di wilayah pesisir perairan Kayangan Kabupaten Lombok Timur. Setiba di hotel, tim gabungan langsung menyergap AH dan menggeledahnya. “Kami temukan bahan peledan dan tersangka dibawa bersama barang bukti ke polda,” ujarnya
Denator aktif itu akan dirakit menjadi bom ikan dan akan digunakan di NTB. Menurutnya, bahan ini cukup berbahaya. Kalau sudah dirakit menjadi bom ikan, ledakannya mempunyai radius 200 diameter persegi, 50, ke samping 50 meter ke atas, dan ke bawah cukup dapat merusak biota laut.
”Kami dalami juga, apakah detonator bahan peledak itu akan dugunakan untuk mengebom Ikan atau yang lainnya. Sementara ini pengakuan tersangka, detonator bahan peledak aktif itu akan digunakan untuk menangkap ikan,” pungkasnya. (sm)