Kejagung akan limpahkan penanganan kasus pengadaan benih jagung ke Kejati NTB

0
Jagung asal NTB saat diekspor ke luar negeri. (Kementan RI)

Mataram, katada.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 akan dilimpahkan ke Kejati NTB.

Sebelumnya, penyelidikan proyek pengadaan benih jagung senilai Rp17 miliar ditangani Tim Penyelidik (Satgasus P3TPK) Pidsus Kejagung RI. “Kasus tersebut akan ditangani oleh Kejati NTB. Kami belum tahu kapan akan dilimpahkan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan kepada wartawan, Jumat (9/10).

Ia menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan setelah Kejagung melakukan ekspose kasus. Hasilnya, kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan karena dugaan korupsi menguat. “Ada unsur melawan hukum dalam proyek pengadaan benih jagung dan indikasi kerugian negara,” ungkapnya.

Untuk penanganannya, Kejati NTB akan memanggil lagi saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejagung. “Saya belum bisa sampaikan siapa saja yang akan dipanggil. Yang jelas akan ada pemeriksaan saksi,” terangnya.

Sebagai pengingat, NTB mendapat bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI pada tahun 2017. Dalam pengadaan benih jagung ini terendus dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk membongkar praktik korupsi, Kejagung memeriksa sejumlah pihak. Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Penyelidik P3TPK Pidsus Kejagung RI. Selama proses penyelidikan, tim sudah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dishutbun) Husnul Fauzi.

Tim Kejagung juga sudah memeiksa mantan Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Lombok Utara Melta dan Kadis Pertanian Lombok Barat Muhur Zohri. Hadir juga Kadis Pertanian Lombok Tengah (Loteng) Lalu Iskandar serta mantan Dinas Pertanian Lombok Timur (Lotim) Zaini.

Selain itu, tim memeriksa pula mantan maupun Kadis Pertanian Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.

Selain itu, Kejagung memeriksa juga saksi yang menjabat kabid di Dinas Pertanian masing-masing daerah. Termasuk mantan Kabid Pertanian Distanbu NTB LM. Syafriari. Serta rekanan yang memenangkan proyek tersebut.

Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung tersebut Rp 17 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga oplosan atau palsu. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here