KOTA BIMA-Kejari Bima menyegarkan lagi penanganan perkara pengelolaan dana BOS 2016 di SMAN 5 Kota Bima. Sejak diusut 2017 lalu, penanganan kasus belum juga tiba di pengadilan. Padahal, kejaksaan sudah menetapkan mantan kepala sekolah berinisial S sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan menjelaskan, penanganan kasus tersebut sudah sampai ke tahap penyidikan. Bahkan, penyidik sudah menetapkan tersangka. Tetapi karena banyak perkara lain yang harus tuntaskan, pihaknya terpaksa menunda sejenak penanganan kasus tersebut.
’’Ada tujuh kasus yang masih mengantre untuk diselesaikan. Perlu usaha ekstra untuk menyelesaikan penanganan perkara tersebut,” katanya, pekan lalu.
Ia menegaskan pihaknya tetap menyelesaikan penanganan kasus tersebut. Apalagi, berdasarkan temuan awal terdapat indikasi perbuatan melawan hukumnya.
’’Perlu didukung dengan bukti dan dan keterangan saksi lagi untuk memperkuat perbuatan tersangka. Semoga kasus ini cepat selesai,” ungkap Suryawan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Kejari Bima, bahwa penggunaan anggaran untuk program kesenian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantun Siswa Miskin (BSM), dan kewirausahaan pada 2016 diduga menyimpang. Total anggaran untuk empat program itu sekitar Rp 1,5 miliar, yang bersumber dari APBN dan ABPD 2016. Sementara, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 200 juta lebih. (one)