MATARAM-Terdakwa perkara dugaan suap Kompol Tuti Mariati mengajukan pengalihan penahanan. Ia meminta ditangguhkan dari penahanan di Lapas Mataram menjadi tahanan kota.
Pengajuan itu disampaikan saat sidang perdana, pekan lalu. Kompol Tuti melalui penasihat hukumnya Edi Kurniadi dan Marhaeni telah menyerahkan surat permohonan kepada hakim.
’’Alasannya karena anak klien kami masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga,’’ kata Edi.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri mengatakan sudah menerima pengajuan penangguhan penahanan. Persoalan akan dikabulkan, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim. ’’Apakah akan dikabulkan, hakim yang pertimbangkan,’’ kata dia.
Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathur Rauzi mengaku pengajuan penahanan masih majelis hakim. Hingga saat ini, hakim belum mengeluarkan penetapan terkait permohonan terdakwa Kompol Tuti. “Mungkin pada sidang kedua akan diputuskan permohonannya,” kata dia.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marollah, Kompol Tuti menerima suap dari enam tahanan di Rutan Polda. Salah satunya tahanan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu asal Prancis Dorfin Felix (sudah divonis 20 tahun penjara). (dae)