Bima, katada.id – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bima diduga bermasalah. Saat ini, Kejati NTB sedang mendalami indikasi tindak pidana korupsi.
’’Laporannya memang sudah masuk. Kami masih pelajari dan telaah,’’ ungkap Kajati NTB, Tomo Sitepu, Jumat (2/7).
Baca Juga: Diduga Bermasalah, Penyaluran BPNT di Bima Dilaporkan ke Kejati NTB
Ia menerangkan, kejaksaan masih mendalami unsur tindak pidana dalam penyaluran BPNT tersebut, apakah ada unsur korupsi atau tidak.
Kalau ada indikasi, Tomo menegaskan bakal menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk menyelidikinya. ’’Kita lihat dulu, kalau memang ada indikasi korupsi, kami selidiki,’’ ujarnya.
Baca Juga: Kadis Sosial Bima Bela Diri, Bantah Ada Pelanggaran Program BPNT, Apa yang Mau Dikorupsi?
Tomo juga mengatakan jika memang memenuhi unsur untuk diselidiki, kemungkinan penanganan diserahkan kepada Kejari Bima. Karena saksi yang akan diperiksa dalam kasus bansos seperti ini cukup banyak.
’’Pasti banyak saksi nanti, daripada saksi bolak balik, kita akan suruh Kejari Bima yang usut,’’ tandasnya.
Baca Juga: Demi Pacar, Nenek Nekat Curi Motor, Aksinya Terekam CCTV
Sebagai informasi, penyaluran BPNT di Kabupaten Bima tahun 2020 dan 2021 dilaporkan ke Kejati NTB, Selasa (22/6). Bantuan dari Kementerian Sosial itu untuk 44.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT. Setiap bulan, penerima bantuan mendapat Rp200 ribu. (rif)