Mataram, katada.id – Penyidikan kasus dugaan pemotongan beasiswa bidikmisi Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) tahun 2018 hingga 2021.
Penghentian penyidikan setelah Kejari Mataram melakukan gelar perkara dan disimpulkan penanganan tidak dilanjutkan. “Dalam proses penyidikan belum cukup bukti sehingga dihentikan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).
Alasan lain, penyidik mengklaim tidak menemukan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Artinya, unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. “Kerugian negara menjadi unsur utama dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dalam penyaluran dana beasiswa Bidikmisi tersebut merupakan maladministrasi. Hal tersebut sesuai dengan Surat Ombudsman RI Perwakilan NTB Nomor:T/71/IN.21-17/0164.2021/VIII/2022 tertanggal 8 Agustus 2022. “Surat itu mengenai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan pada intinya menyimpulkan telah terjadi maladministrasi,” ungkapnya.
Dikatakannya, penghentian penyidikan ini berdasarkan hasil ekspos di Kejati NTB. Sehingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022 tanggal 30 Desember 2022.
”Menghentikan penanganan kasus bukanlah hal yang haram. Jika memang tidak cukup bukti maka harus dihentikan. Ini untuk memberikan kepastian hukum,” ketusnya.
Sebagai informasi, Kejari Mataram mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Ada dugaan beasiswa bidikmisi dipotong. Satu mahasiswa seharusnya menerima Rp4,5 juta. Namun pihak kampus memotong setengah dari total yang harus diterima mahasiswa.
Modus pemotongannya, awalnya buku rekening tertahan di kampus. Saat diketahui dana beasiswa sudah masuk ke rekening, mahasiswa penerima beasiswa diminta mengambil buku rekening tersebut untuk pencairan.
Setelah mengambil uang Rp4,5 juta di bank, mahasiswa diminta menyerahkan Rp2 juta. Sehingga mahasiswa hanya menerima Rp2,5 juta.
Saat dilakukan pemotongan, tidak ada surat pernyataan apapun. Mahasiswa hanya diminta untuk menyerahkan uang. (ain)