Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Rp8,4 Miliar di Dikes Kota Bima

0
Kantor Dinas Kesehatan Kota Bima. (google/net)

Bima, katada.id – Kejati NTB mengusut dugaan korupsi penggunaan anggaran covid-19 di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima.

Pengelolaan anggaran Rp8,4 miliar tahun 2020 di dinas yang dipimpin Azhari diduga bermasalah.

Data yang dihimpun, anggaran Rp8,4 itu digunakan untuk pengadaan obat sekitar 20 persen, pengadaan alat kesehatan covid-19, insentif tenaga kesehatan, serta operasional ambulans.

Anggaran tersebut dicomot juga untuk operasional pengiriman sampel pasien covid ke RS Sumbawa dan Mataram. Penjemputan pengantaran antar pasien covid, pembuatan peti jenazah, pemusalaran, disinvektan di areal publik, insentif tim survelen yang tracing kontak dan lain-lainnya.

Dalam laporan warga tersebut, penggunaan anggaran tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,5 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada laporan dari warga yang masuk,” ungkapnya.

Meski membenarkan, Dedi enggan menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Dikes Kota Bima. “Yang jelas, laporan tersebut akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here