Kalimantan Selatan, katada.id – Seorang kurir berinisial S terpaksa gigit jari. Upayanya menyelundupkan 19 kilogram sabu digagalkan oleh jajaran Polres Banjar, Kalimantan Selatan.
Aksi penangkapan ini terjadi secara tidak sengaja setelah S mencoba kabur saat diperiksa oleh anggota Satlantas.
Insiden itu bermula ketika S mengendarai mobil dan dihentikan petugas Satlantas di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Alih-alih mengikuti arahan polisi, S malah tancap gas. Hal ini sontak memicu kecurigaan.
Tim gabungan Satresnarkoba dan Satlantas langsung mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas besar di dalam mobil. Isinya mengejutkan: 19 paket besar sabu yang diperkirakan memiliki nilai fantastis, mencapai Rp34,2 miliar.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sabu sebanyak ini bisa dikonsumsi oleh 152 ribu orang. Kami berhasil menyelamatkan banyak generasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)