KOTA BIMA-Kejari Bima kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengelola TK/PAUD penerima bantuan alat peraga di Kota Bima. Rencananya, mereka akan dipanggil dalam waktu dekat.
Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan. Para pengelola TK/PAUD akan dimintai keterangan sebagai saksi. ’’Yang sudah kami periksa sekitar 20 pengelola TK/PAUD, jadi ada puluhan lagi yang akan kami mintai keterangan,’’ kata Suryawan, Senin (29/7).
Pemeriksaan terhadap penerima bantuan alat peraga dilakukan bertahap. Karena sekitar 94 pengelola yang akan dimintai keterangan. ’’Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat bukti,’’ terangnya.
Mengenai tersangka, ia mengatakan, pihaknya masih memperkuat bukti. Tetapi gambaran awal tersangka berdasarkan hasil penyidikan sudah dikantongi. ’’Belum ada tersangka. Kami masih perkuat bukti dulu,’’ ungkapnya.
Sebagai informasi, dana Rp 3 miliar lebih berasal dari DAK dan sudah disalurkan ke 94 TK/PAUD, baik yang negeri maupun swasta pada 2018 lalu. Dana hibah itu dibagi untuk TK/PAUD swasta serta TK/PAUD Negeri.
Penyaluran dana tersebut melalui Dinas Dikbud Kota Bima. Rinciannya, sebanyak Rp 1,8 miliar untuk TK/PAUD swasta dan Rp 1,9 miliar untuk TK/PAUD negeri. Dana tersebut dipakai untuk membeli alat peraga edukatif. Namun, jaksa menemukan indikasi penggelembungan harga per item. (one)