Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah menerima putusan kasasi mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Sirajudin.
Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap Sirajudin dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengaku telah menerima putusan terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020. “Iya, sudah turun (putusan),” katanya, Rabu (22/11).
Selanjutnya, kejaksaan akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Sirajudin. Namun, Catur menerangkan bahwa pihaknya segera memanggil Sirajudin terlebih dahulu.
Hanya saja, ia belum membeberkan kapan rencana pemanggilan Sirajudin. “Segera kami panggil secara patut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bima lebih dulu mengeksekusi terdakwa Sukardin dan Ismud. Keduanya yang divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, kini ditahan di Rutan Bima.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram memvonis bebas ketiga terdakwa. “Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin membacakan amar putusan, 17 April lalu.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, dakwaan jaksa menyebutkan kata pemotongan. Namun, dalam fakta persidangan tidak ada bukti adanya dilakukan pemotongan terhadap dana bansos tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, para korban kebakaran telah menerima uang bantuan dari rekening. Artinya, dana bantuan itu sudah disalurkan seluruhnya.
Dalam dakwaan JPU, dana tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial tahun 2020 dan diperuntukkan bagiĀ korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima sebanyak 258 kepala keluarga yang tersebar di enam desa.
Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Total dana yang disalurkan Rp 5,4 miliar. Anggaran diterima dalam dua tahap. Tahap pertama 60 persen, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).
Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.
Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.
Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp 32 juta. Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin. (ain)