Bima, katada.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan tersangka ILH dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Bima Soetta 2.
Tersangka ILH yang menjabat sebagai Mikro Marketing Manager di BSI KC Bima Soetta 2 ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2025.
“Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ungkap Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1).
Menurut penyidik, tersangka ILH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Kejari Bima juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menyita uang tunai Rp 747.250.000 serta dokumen-dokumen dan beberapa sertifikat hak milik,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejari Bima mengusut dugaan korupsi dana KUR dengan pola angsuran bayar panen (YARNEN) pada periode 2021-2022 senilai Rp 13 miliar. Pada tahun 2021, nasabah yang mengajukan pinjaman KUR sekitar 200 orang. Sementara, nilai kredit bervariasi, mulai dari angka Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per orang.
Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara. Petani mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.
Dari ratusan nasabah tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Nasabah diduga fiktif ini menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diajukan.
Meski pelunasan dana KUR 2021 macet, manajemen BSI Bima kembali merealisasikan KUR mikro yang sama untuk tahun 2022. Nilai kredit yang dicairkan lebih besar dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun sekitar 400 orang. Nilai kredit nasabah dari angka Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. (rl)