Kejari Bima Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Bansos Kebakaran Rp2,3 Miliar

0
Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman. (bimakini.com)

Bima, katada.id – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk korban kebakaran tahun 2020 di Bima telah memunculkan tersangka.

Kejari Bima menetapkan 2 orang tersangka. Hanya saja, penyidik masih merahasiakan siapa saja tersangkanya. “Sudah ditetapkan dua tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman.

Kejaksaan juga menutup rapat identitas tersangka. Mereka enggan pula mengungkap dari mana saja.

Ditanya apakah tersangka dari kalangan pejabat Pemkab Bima atau swasta, Andi enggan membocorkannya. Ia hanya menjelaskan jika tersangka telah diperiksa. “Dua tersangka diperiksa saat penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.

Sebagai informasi, anggaran yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp2,3 miliar diduga bermasalah.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran.

Penyaluran bantuan tersebut diduga tidak tepat sasaran. Sehingga merugikan keuangan negara. Namun kejaksaan belum mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara.

Sejauh ini, Sejumlah saksi telah diperiksa. Yakni penerima bantuan dan sejumlah pejabat di Pemkab Bima.

Sebagai pengingat, Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp 2,3 miliar. Bantuan itu untuk 91 kepala keluarga (KK). Terdiri dari 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here