Lombok Timur, katada.id – Penyidik Kejari Lombok Timur (Lotim) memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB tahun 2020/2021.
Kali ini, penyidik memanggil mantan pimpinan BPR Cabang Aikmel, BS. Ia yang datang mengenakan baju warna biru diperiksa sejak pukul 09.54 Wita, Rabu (13/4/2022). Pemeriksa BS berakhir sekitar pukul 12.40 Wita.
Juru Bicara Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi menerangkan, BS memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sekitar empat jam.
Baca Juga: Dua Tersangka Kredit Fiktif BPR NTB Dijebloskan ke Penjara
“BS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan,” terang Rasyidi yang juga Kasi Intelijen Kejari Lotim dalam keterangan persnya.
Dalam kasus ini, tersangka S selaku Bendahara UPTD Peringgasela tersangka A M selaku Kasi Pemasaran pada Bank BPR Cabang Aikmel ditahan di Rutan Lotim, Rabu (30/3/2022).
Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022.
Baca Juga: Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR NTB Rp1 Miliar
Sebagai informasi, tersangka S mengajukan kredit atas nama 20 orang guru ke BPR NTB Cabang Aikmel. Nilai pengajuan kredit untuk satu guru sekitar Rp50 juta. Sedangkan tersangka AM memfasilitasi proses pengajuan kredit tersebut.
Akibat perbuatan tersangka S dan AM kerugian keuangan negara sebesar Rp1.005.835.500. Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit/pemeriksaan khusus dari Inspektorat. (aw)