Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR BRI Unit Kebon Roek, Mataram.
Dua tersangka masing-masing berinisial SAK selaku pimpinan BRI Unit Kebon Roek dan SHB selaku staf. Sementara, tersangka IAWK, pihak swasta yang aktif berkomunikasi dengan pihak perbankan untuk menyalurkan dana KUR belum dilakukan penahanan.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid menerangkan, penahanan dua tersangka ini untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Tersangka SAK dan SHB ditahan selama 20 hari ke depan,” terangnya, Rabu (15/5).
Tiga diduga bekerja sama mengatur agar dana KUR bisa dicairkan. Tersangka IAWK bertugas mengumpulkan data calon penerima KUR. Namun orang yang dikumpulkan adalah mereka yang tidak punya usaha.
Baca juga: Kejari Mataram Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Pokir Dewan
“Hal ini menyalahi ketentuan, karena KUR seharusnya disalurkan pada pelaku usaha atau UMKM,” ungkapnya.
Kemudian, tiga tersangka bersekongkol untuk mencairkan pinjamannya. Namun uangnya tidak diberikan kepada masyarakat yang diusulkan sebagai penerima.
Baca juga: Lagi, 5 Pengurus Cabor Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram
Berdasarkan hasil audit internal pihak bank, kerugian di BRI Unit Kebon Roek mencapai Rp 4 miliar. Itu berdasarkan dana yang disalurkan kepada 112 orang penerima yang dimanipulasi.
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Firadz Akan Dipanggil Lagi Terkait Dugaan Korupsi KONI Mataram
(ain)