Lombok Utara, katada.id – Kejari Mataram sedang mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa Sesait, Lombok Utara tahun 2019.
Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan kepada wartawan Senin (25/6) mengaku pihaknya telah menerima laporan pengelolaan Dana Desa Sesait. “Kami masih pelajari laporannya,” katanya.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tim akan turun melakukan pengumpulan data dan keterangan. “Kami akan turun klarifikasi dan minta keterangan pihak terkait. Masih kami jadwalkan,” terang Suryawan.
Berdasarkan data di kejaksaan, laporan dugaan penyimpangan dana desa ini disampaikan Kades Sesait Susianto. Ia melaporkan pengelolaan dana desa tahun 2019, atau sebelum Susianto menjadi kades.
Pengelolaan dana desa itu menjadi temuan Inspektorat Lombok Utara. Karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dana desa Rp2 miliar itu belum disampaikan.
Pada saat Susianto disertijab menjadi kades tanggal 20 Januari 2020 lalu, ia tidak pernah menerima LPJ penggunaan anggaran tahun 2019. Akibatnya Desa Sesai mendapatkan teguran dari Bupati.
Diuraikan dalam laporan tersebut, desa desa Rp2 miliar digunakan untuk proyek widen peresean Rp640 juta, pembukaan jalan baru Rp420 juta, pembenahan Polindes, item kegiatan lainnya. (ham)