Kejati NTB akan jemput paksa Direktur PT Sinta, tersangka korupsi benih jagung jika tak hadir lagi

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.

Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB sudah dua kali melayangkan panggilan kepada tersangka Aryanto Prametu, selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Namun yang bersangkutan dua kali pula berhalangan hadir karena terpapar covid-19.

Bos PT Sinta ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan benih jagung tahun 2017. Saat proyek bergulir, perusahaannya salah satu yang memenangkan tender dengan nilai kontrak kontrak Rp17.256.000.000 untuk 480 ton benih jagung.

Baca Juga: Kejati NTB kembali periksa mantan Kepala Distanbun NTB

Selain Aryanto, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu, I Wayan Wikanaya dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu  Ikhwan Hubi selaku rekanan pengadaan benih jagung. Tiga tersangka tersebut telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polda NTB.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya Senin (19/4) menerangkan, pihaknya telah memeriksa tersangka HF (Husnul Fauzi, Red), tadi pagi hingga sore. Dalam minggu ini pihaknya juga akan memeriksa tersangka-tersangka lainnya.

Baca Juga: Kejati NTB akan layangkan panggilan ketiga untuk Direktur PT SAM, tersangka kasus korupsi benih jagung

’’Terhadap tersangka AP (Aryanto Prametu, Red) sudah 2 kai tidak memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan positif Covid-19 dan Surat Keterangan positif Covid-19 diserahkan oleh Penasihat Hukumnya. Untuk itu jika panggilan ketiga tidak datang juga walaupun ada surat keterangan positif Covid-19 maka penyidik akan menjemput paksa dan akan dilakukan Rapid  Antigen atau Swab oleh Rumah Sakit yang ditunjuk oleh penyidik,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan tersangka ini hanya bersifat tambahan. Karena sebelumnya, tiga tersangka HF, IWW (I Wayan Wikanaya, Red) dan LIH (Lalu  Ikhwan Hubi) telah diperiksa sebelumnya.

Baca Juga: Mantan Kepala Distanbun NTB ditahan terkait kasus korupsi benih jagung 

”Untuk AP belum diperiksa sebagai tersangka karena saat panggilan pertama dan kedua dia terpapar covid-19,’’ ungkapnya.

Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap melalui Distanbun NTB. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.

Baca Juga: Dipanggil Kejati NTB, rekanan tersangka korupsi jagung tidak hadir karena positif covid-19

Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar.(rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here