Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Sayuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Nusa Tenggara Convention Center (NCC).
Setelah menahan Rosiady Sayuti, penyidik kini mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan terhadap mantan Gubernur NTB, TGB M Zainul Majdi.
Ketua Tim Penyidik Kasus NCC, Indra HS menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap TGB akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, ia belum merinci kapan pemeriksaan akan dilakukan. “Kami sudah layangkan surat panggilannya,” ungkap Indra kepada wartawan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa TGB sudah diperiksa bersamaan dengan penetapan tersangka Rosiady. Namun, Kejati NTB membantah kabar tersebut. “Belum diperiksa,” bantahnya.
Meski belum ada indikasi keterlibatan TGB dalam kasus ini, penyidik tetap memerlukan keterangannya terkait proyek pembangunan NCC yang berlangsung saat ia menjabat sebagai gubernur. “Kalau indikasi belum kami temukan. Tapi dari keterangan tersangka, bisa mengarah ke sana,” ujar Indra.
Sebagai informasi, pada tahun 2012 Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram seluas 31.963 m2 yang dikerja samakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangunan Guna Serah (BGS). Namun dalam proses kegiatannya tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama dari bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza.
Kerja Sama Pengelolaan Lahan di Era TGB
Kerja sama pengelolaan lahan untuk pembangunan NCC ini berlangsung di era Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGB. M Zainul Majdi 2013 silam.
Akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp 360 miliar , yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.
PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani “beauty countes” yang diselenggarakan Pemprov NTB, pada akhir 2012.
Sebenarnya, pada 12 Juni 2010, Pemerintah Provinsi NTB sudah mempercayakan PT Indosinga Invetama Lombok untuk membangun gedung konvensi bertaraf internasional pada lahan seluas 3,2 hektare di Mataram.
Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, gedung NCC itu bernilai Rp384 miliar. Kepercayaan itu diwujudkan melalui penandatanganan kesepahaman antara Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dengan Direktur Utama PT Indosinga Invetama Lombok Lim Chong Siong.
PT Indosinga Invetama Lombok merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang memenangkan “beauty contest” yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, Mei 2010.
Namun, Indosinga batal membangun gedung konvensi itu karena pemilik PT Indosinga meninggal dunia.
Karena itu, Pemprov NTB kembali menggelar “beauty countes” hingga menghasilkan dua investor yang saat ini tengah dikaji kelayakan perusahaan tersebut.
Pemerintah Provinsi NTB berkewajiban memfasilitasi kelancaran proses relokasi bangunan yang ada di lahan seluas 3,2 hektare itu, studi kelayakan, Detail Enginering Design (DED) dan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Pemerintah Provinsi NTB juga mengurus proses pengalihan Hak Pakai Lahan (HPL) kepada investor yang akan membangun NCC itu dengan pola bangun guna serah (BOT) untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Pemprov NTB membutuhkan gedung konvensi internsional karena gencar menjadikan NTB sebagai lokasi wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). (dae)
Semoga semua lapisan masyarakat,juga pemerintah yg kurang amanah, menyalahgunakan wewenangnya, dapat di perbaiki dan di luruskan,hingga menjadi insan yg lebih Baek sehingga tercape bumi gemah Ripah luhjinawe