Mataram, katada.id – Sebagian lahan di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga dikuasai oknum warga.
Luas lahan yang diduga dikuasai sekitar 60 hektare. Bahkan, oknum warga telah mengantongi sertifikat. Total ada 18 sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima di atas lahan 60 hektare tersebut.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Munif menegaskan, pihaknya akan mengusut dugaan adanya mafia tanah di KTM Tambora. “Kita akan tindaklanjuti dan lakukan kajian serta pengumpulan data,” kata Munif kepada wartawan.
Sejauh ini pihak kejaksaan belum menerima laporan soal dugaan mafia tanah di KTM Tambora. Kendati demikian, masalah ini akan menjadi atensi. Apalagi di kawasan KTM Tambora sudah diterbitkan sertifikat atas nama pribadi oknum.
“Kami memang belum menerima laporan soal KTM Tambora. Lebih bagus lagi kalau ada laporan. Yang jelas kami akan atensi,” tegasnya.
Sebagai informasi, total luas lahan yang masuk dalam wilayah pengembangan KTM Tambora sekitar 120 hektare. Luas itu berdasarKAN Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor 188.45/158/003/2010 tertanggal 3 Maret 2010 tentang penetapan kawasan Kawinda Tengah, Kecamatan Tambora sebagai lokasi areal pusat KTM Tambora.
Selain itu, ada juga SK Gubernur dan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 293/MEN/IX/2009 tentang penetapan lokasi KTM Tambora. (red)