Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara soal pemeriksaan mantan Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi.
TGB diperiksa kaitan dengan dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), Kamis (13/2).
Besan Mahfud MD ini menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB. TGB turun dari gedung Kejati lewat tangga bagian barat kejaksaan sekitar pukul 20.00 Wita. Kemudian, dia pulang menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam melalui pintu belakang Kejati.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menerangkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama enam jam, sejak siang hingga malam.
“Memang ada pemeriksaan terhadap TGB, saya baru mendapatkan informasi ini hari ini dari pihak Pidsus. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar enam jam, dan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Efrien.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa selama proses pemeriksaan TGB.
Terkait dengan penggunaan pintu belakang saat kepulangan TGB, Efrien memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut dikarenakan pintu lobi/depan sudah tutup pada malam hari.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pemeriksaan ini. TGB menggunakan pintu belakang karena pintu lobi sudah ditutup pada malam hari,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Lombok Plaza Doli Suthajaya dan mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti.
Keduanya kini telah ditahan secara terpisah. Rosiady Sayuti ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, Kamis sore (13/2). Sedangkan tersangka DS ditahan di Lapas Lombok Barat, Januari lalu.
Sementara, berdasarkan hasil audit akuntan publik, dugaan korupsi NCC inu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar.
Sebagai informasi, pada tahun 2012 Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram seluas 31.963 m2 yang dikerja samakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangunan Guna Serah (BGS). Namun dalam proses kegiatannya tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama dari bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza. (rl)