Bima, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan DPRD Bima.
“Kami sudah bentuk tim. Tinggal menunggu surat perintah dari kajati saja,” tegas Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Tim ini nantinya bertugas mengumpulkan data dan pengecekan lanjutan ke Bima. ”Kami juga sudah mempelajari laporan dari warga,” terangnya.
Efrien menjelaskan, setelah surat perintah kajati sudah diterbitkan, tim akan turun melakukan pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait di Bima. “Tentu kami akan klarifikasi pihak-pihak terkait,” ujar Efrien.
Sebelumnya, anggaran tunjangan perumahan dewan ini dilaporkan masyarakat ke Kejati NTB, Senin (7/11/2022). Mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.
Dalam dokumen pelaporan itu, masyarakat melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima. Dalam uraian laporan, Pemda Bima mengalokasikan anggaran untuk sewa rumah anggota DPRD tahun 2021 sebesar Rp5,9 miliar. Dengan rincian setiap anggota dewan mendapatkan anggaran tunjangan perumahan totalnya Rp 132 juta per tahun.
Tetapi, menurut pelapor, banyak anggota DPRD yang menempati rumah pribadi. Sehingga, pelapor menduga ada ketidakwajaran penggunaan dana tunjangan perumahan wakil rakyat tersebut.
Selain itu, pelapor juga menyebutkan bahwa total alokasi anggaran tunjangan perumahan DPRD selama dua tahun sebesar Rp11,940 miliar. Dari penggunaan anggaran belasan miliar itu, pelapor menduga ada indikasi tindak pidana korupsi sekitar Rp5 miliar lebih. (ain)