Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri keterlibatan tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun katada.id, Kejati NTB telah menerbit surat perintah baru dengan nomor: Print-06/N.2/Fd.1/04/2023 tertanggal 14 April 2023. Dalam surat tersebut, penyidik berencana memanggil panitia pemeriksa hasil pekerjaan kegiatan pengadaan benih jagung.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi belum menerima informasi terkait pengembangan tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tersebut. ”Saya belum dapat informasi. Saya cek dulu,” terangnya.
Dalam kasus ini, empat orang telah divonis, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi dengan hukuman 9 tahun penjara, Pejabat Pembuat Komitmen Wayan Wikanaya divonis 9 tahun, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu divonis 8 tahun dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi divonis 8 tahun.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Pengadaan benih jagung tahap dua dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan audit BPKP bahwa kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama kerugian negaranya sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua kerugian keuangan negara mencapai Rp11,92 miliar.
Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Yakni pengembalian pada kas negara oleh PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian oleh PT. WBS sekitar Rp3 miliar. (ain)