Kejati NTB Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Gaji Stafsus Mantan Gubernur

0
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati dan Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana saat menyampaikan penghentian kasus dugaan korupsi gaji stafsus mantan Gubernur NTB di kantor Kejati NTB, Selasa (28/5).

Mataram, katada.id –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (Stafsus) mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) tahun 2018-2023.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari kalangan pejabat Pemprov NTB. Namun tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi. “Kasus Stafsus sudah kami hentikan karena tidak ditemukan alat bukti,” katanya saat jumpa pers di kantor Kejati NTB, Selasa (28/5).

Sementara, Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana menegaskan, pihaknya juga telah memeriksa ahli. Dari keterangan ahli, penunjukan Stafsus ini sudah sesuai prosedur. “Jadi, tidak ada kerugian negara, sehingga penanganan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” jelas Riana selaku ketua tim penyelidikan kasus Stafsus Zul-Rohmi.

Selama proses penyelidikan, Kejati NTB telah memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Begitu juga dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB. Selain itu, Kejati NTB juga telah memeriksa 16 orang stafsus Zul-Rohmi.

Sebelumnya, keberadaan stafsus Zul-Rohmi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Lembaga auditor ini mempertanyakan kontribusi dan manfaat yang telah diberikan oleh stafsus selama periode tersebut.

Puluhan stafsus tersebut telah ditempatkan di berbagai OPD, seperti Bappeda NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, DLHK NTB, dan Dinas Pariwisata NTB. Beberapa stafsus juga ditempatkan di Geopark Rinjani dan Geopark Tambora.

Stafsus ini digaji sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang. Jumlah yang dinilai tinggi jika dibandingkan dengan gaji tenaga non-ASN lainnya. Untuk gaji mereka dalam setahun bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp 2 miliar.

Selama masa pemerintahan Zul-Rohmi periode 2018-2023, pembentukan stafsus dianggap sebagai bentuk balas jasa kepada tim sukses yang mendukung mereka selama Pilkada tahun 2018. Namun, ada pandangan bahwa keberadaan stafsus memiliki unsur politis yang kuat. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here