Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Taman Amahami Kota Bima

×

Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Taman Amahami Kota Bima

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.

Katada.id, Mataram – Kejati NTB telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Taman Amahami di Kota Bima. Kejaksaan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek Rp 8,5 miliar di tahun 2018 itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan bila penyelidikan kasus Taman Amahami tidak dilanjutkan penyelidikan. “Telah dihentikan. Tidak ditemukan bukti,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (21/10).

Example 300x600

Sebelum dihentikan, ia mengaku Kejati NTB menyerahkan penanganannya kepada Inspektorat Kota Bima. Kejaksaan memberikan kesempatan kepada rekanan agar menyelesaikan administrasi, termasuk pengembalian kerugian negara. “Tidak ditemukan pula adanya kerugian negara,’’ jelas Dedi, Kamis (8/8).

Sebagai pengingat, rekanan telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil temuan BPK NTB Rp 107 juta.

Ia menegaskan penghentian kasus tersebut bukan karena proyek tersebut didampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Dedi mengatakan, pihaknya menghentikan karena tidak ditemukan bukti penyimpangan pada pengerjaan proyek tersebut. “Murni karena tidak ada bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” cetusnya.

Sebagai informasi, pengerjaan Taman Amahami ini menghabiskan anggaran Rp 8,5 miliar. Anggaran itu berasal dari APBD Kota Bima 2017. Proyek itu dikerjakan melalui Satker Dinas PUPR Kota Bima, sedangkan rekanan pelaksana PT CGA, dan konsultan pengawas dari CV Tripod. (rif)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *