Mataram, katada.id – Kejati NTB melakukan klarifikasi terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi retribusi kebersihan PT Air Minum (PTAM) Giri Menang.
Rabu (13/4/2022), jaksa meminta klarifikasi kepada salah seorang pejabat Pemkot Mataram. Pejabat tersebut diklarifikasi sejak pagi dan berakhir siang hari.
Pejabat yang dimintai keterangan tersebut datang menggunakan mobil plat merah dengan nomor polisi DR 27 AK.
Baca Juga: Kejati NTB Periksa Dirut PTAM Giri Menang terkait Kasus Dana Retribusi Sampah
Dari hasil penelusuran, mobil tersebut adalah kendaraan dinas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.
Saat ini, kepala DPMPTSP Kota Mataram dijabat Amirudin. Sebelumnya, Amirudin ini merupakan mantan Kepala Bappeda Kota Mataram.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra enggan berkomentar karena penanganan masih penyelidikan.
Baca Juga: Pejabat PTAM Giri Menang, DLH Mataram dan Lobar Diklarifikasi dalam Kasus Retribusi Kebersihan
Namun ia berjanji akan mengecek terlebih dahulu mengenai permintaan keterangan pejabat Pemkot Mataram tersebut. ’’Nanti saya cari infonya dulu,’’ ujarnya, Rabu (13/4/2022).
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat. Termasuk meminta keterangan Direktur Utama PTAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini.
Sebagai informasi, kejaksaan mengusut dana retribusi dari tahun 2017 hingga 2021. Ada indikasi tindak pidana dalam pengelolaan dana retribusi sampah dan jasa lingkungan.
Baca Juga: Kejati NTB Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran Retribusi Kebersihan PTAM Giri Menang
Retribusi sampah dan jasa lingkungan ini dibebankan kepada pelanggan PTAM Giri Menang. Setiap bulan mereka diwajibkan membayar.
Perusahaan plat merah ini menarik dana retribusi sampah berdasarkan Perda Pemda Lombok Barat dan Pemkot Mataram.
Penarikan retribusi itu dilakukan Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram yang dititipkan ke PTAM Giri Menang. Pembayaran itu kemudian disetorkan ke kas daerah Lombok Barat dan Kota Mataram setiap akhir bulan berjalan. (red)