Pejabat PTAM Giri Menang, DLH Mataram dan Lobar Diklarifikasi dalam Kasus Retribusi Kebersihan

0
Kajati NTB, Tomo Sitepu. (istimewa/katada.id)

Mataram, katada.id – Tim Pidana Khusus Kejati NTB sedang membongkar dugaan korupsi retribusi kebersihan PT Air Minum  (PTAM) Giri Menang (Perseroda).

Sejumlah pihak telah dipanggil. Pekan lalu, Direktur Utama PTAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini telah dimintai klarifikasi. Begitu juga dengan Bendahara PTAM Giri Menang.

Selain dari PTAM Giri Menang, penyelidik Kejati NTB telah meminta klarifikasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram dan Lombok Barat (Lobar).

Baca Juga: Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Dana Retribusi PT Air Minum Giri Menang

Perihal permintaan klarifikasi sejumlah pihak tersebut dibenarkan Kajati NTB, Tomo Sitepu, Jumat (18/2/2022). “Iya, benar. Sifatnya masih klarifikasi,” terangnya.

Tomo belum mengungkap terlalu jauh proses penanganan kasus tersebut. Karena masih dalam tahap penyelidikan. Timnya sedang mengumpukan data-data dan keterangan para pihak.

Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam laporan tersebut, muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran retribusi sampah yang dipungut dari pelanggan PTAM Giri Menang. ’’Untuk nominal pungutan, kami masih dalami,’’ ujarnya.

Baca Juga: Kejati NTB Klarifikasi Dirut PTAM Giri Menang soal Dugaan Korupsi Dana Retribusi Sampah

Tomo mengungkapkan, pemungutan retribusi kebersihan ini dilaporkan tidak ada regulasi. Aturannya berubah-ubah dan berbeda-beda. ’’Itu yang sekarang kita telusuri. Apa dasar mereka pungut retribusi ini,” bebernya.

Sebagai informasi, kejaksaan mengusut dana retribusi dari tahun 2017 hingga 2020. Ada indikasi tindak pidana dalam pengelolaan retribusi sampah.

Baca Juga: Kejati NTB Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran Retribusi Kebersihan PTAM Giri Menang

Retribusi sampah ini dibebankan kepada pelanggan PTAM Giri Menang. Setiap bulan mereka diwajibkan membayar. Perusahaan plat merah ini menarik dana retribusi sampah berdasarkan Perda Pemda Lobar dan Pemkot Mataram.

Penarikan retribusi itu dilakukan Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram yang dititipkan ke PTAM Giri Menang. Pembayaran itu kemudian disetorkan ke kas daerah Lombok Barat dan Kota Mataram setiap akhir bulan berjalan. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here