Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi DPRD, Perkara Segera Disidangkan

×

Kejati NTB Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi DPRD, Perkara Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB periode 2024–2029. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Ketiganya sebelumnya ditetapkan sebagai pemberi gratifikasi dalam perkara yang menyeret praktik pengaturan proyek dana Pokir DPRD NTB.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. “Berkasnya sudah lengkap, sehingga penyidik melanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Zulkifli.
Usai pelimpahan tahap II, Kejati NTB mulai menyusun surat dakwaan. Menurut Zulkifli, setelah dakwaan rampung, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. “Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tiga tersangka dan langsung melanjutkan penahanan. “Saat ini ketiganya ditahan di Lapas Kuripan,” kata Harun.
Sebelumnya, tiga tersangka ditahan terpisah. Tersangka Indra Jaya Usman dan Hamdan ditahan di Lapas Kuripan. Sedangkan M Nashib Ikroman ditahan di Rutan Lombok Tengah.
Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokir DPRD NTB tahun anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota DPRD NTB disebut memperoleh alokasi dana Pokir sebesar Rp 2 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga menjadi sarana pengaturan proyek oleh pihak tertentu.
Dalam skema tersebut, para tersangka diduga menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB sebagai imbalan atas pengondisian proyek. Nilai uang yang diberikan bervariasi, berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta untuk setiap anggota dewan.
Uang yang diterima anggota dewan itu telah dikembalikan dan disita penyidik sebagai barang bukti. Berdasarkan data Kejati NTB, total pengembalian dari 15 anggota DPRD mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Para pemberi dana Pokir awalnya dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, penyidik menerapkan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *