Kejati NTB Panggil Eks Kadis Perkim Bima Terkait Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung

0
Gedung kantor Kejati NTB.

Bima, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanggil pejabat Pemkab Bima terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima.

Kali ini, penyelidik Pidana Khusus Kejati NTB memanggil eks Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bima M Taufik.

Kejati NTB telah melayangkan surat panggilan kepada Taufik, beberapa hari lalu. Taufik yang kini menjabat sebagai kepala Bappeda Bima rencananya akan diperiksa di Gedung Kejati NTB, Selasa (18/2).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi akan mengecek terlebih dahulu pemanggilan pejabat Pemkab Bima tersebut. “Saya akan tanyakan dan konfirmasi dulu ke Pidsus,” ujarnya.

Sementara, eks Kadis Perkim Bima Taufik yang dikonfirmasi belum menjawab. Pesan singkat WhatsApp belum dibalas.

Sebelumnya, Kejati NTB telah Syafrudin memeriksa Sekretaris Dinas PUPR Bima Syafrudin. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Masjid Agung.

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) NTB Enen Saribanon menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan kasus tersebut dari KPK.

“Insya Allah tahun 2025, kalau memang ada perbuatan melawan hukum, bisa ditingkatkan (penyidikan) dan akan jadi prioritas kami,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dilaporkan ke KPK, Juni tahun 2022 lalu. Terlapornya Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri.

Selain bupati, dua pejabat dan rekanan dilaporkan juga ke KPK. Mantan Sekda Pemkab Bima Taufik HAK; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik (saat ini menjabat Kepala Bappeda Bima); dan Direktur Utama (Dirut) PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar.

Pembangunan Masjid Agung dengan anggaran Rp 78 miliar ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Menurut hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bima pada 2021, ada tiga temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 8,4 miliar. Dengan rincian, penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp 832.075.708,95; kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58; dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 7.092.727.273,00.

Sebagai pengingat, pembangunan Masjid Agung Bima (multiyears) ini menyedot anggaran Rp 78.020.000.000. Proyek dengan perjanjian (kontrak) tahun jamak Nomor 602.1/640/001/K-PKP/2020 tanggal 11 Maret 2020 dikerjakan PT. Brahmakerta Adiwira. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 547 hari kalender sampai dengan 8 September 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan No. 932/09/06.10/AP-PHP/III/2022 tanggal 7 Maret 2022. Sementara, pembayaran telah dilakukan 100 persen pada 23 Desember 2021 senilai Rp 3.901.000.000.(dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here