
Mataram, katada.id – Penyidik Kejati NTB memanggil Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur, H. Rumaksi, Rabu (29/6/2022). Ia diperiksa kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI untuk ratusan petani di Lombok Timur.
Orang nomor dua di Lombok Timur ini memenuhi panggilan penyidik sore hari. Ia datang menggunakan mobil warna silver dan langsung naik ke atas gedung lantai tiga.
Rumaksi yang mengenakan baju koko warna putih dan kopiah masuk ke ruangan salah satu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Dalam kasus ini, ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB. Ia cukup lama menjalani pemeriksaan. Rumaksi selesai diperiksa sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan wabup Lombok Timur. ’’Kalau soal ini, barusan saya dapat kabar dari penyidik, memang benar pada hari ini ada pemeriksaan yang bersangkutan (Wabup, red),’’ ungkapnya dihubungi katada.id.
Efrien menjelaskan, wabup diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua HKTI. ’’Soal isi materi pemeriksaannya saya belum dapat info apa saja yang ditanyakan,’’ ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.
Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1. 582 hektar.
Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker. Yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.
Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.
Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI namun tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.
Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta. Tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu. (aw)