Kejati NTB sudah kantongi tersangka kasus dugaan korupsi rehab gedung Asrama Haji

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.

Mataram, katada.id – Kejati NTB sudah mengantongi tersangka kasus rehab gedung Asrama Haji NTB. Namun kejaksaan belum mengumumkan tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Hal itu diungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. Ia menerangkan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). ’’Penetapan tersangka tinggal hasil perhitungan BPKH. Mungkin minggu ini keluar,’’ ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia mengaku, bukti yang lain sudah lengkap. Pihaknya memperkuat lagi dengan hasil perhitungan kerugian negara.

’’Jaksa penyidik sudah punya nama tersangka. Tinggal ekspose dan tetapkan tersangka,’’ terangnya.

Dedi masih merahasiakan tersangka tersebut. Ia hanya membeberkan jika tersangkanya bisa lebih dari satu orang. ’’Proyek fisik menggunakan pihak swasta, bisa saja tersangkanya lebih dari satu,’’ ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejati NTB menangani kasus ini berdasarkan temuan BPKH. Dalam temuannya, diduga ada kelebihan pembayaran untuk pekerjaan rehabilitasi Gedung Asrama Haji dengan nilai mencapai Rp1.170.816.830. Seperti rehabilitasi gedung untuk hotel dengan temuan Rp373.115.542, gedung Mina Rp235.957.012, gedung Safa Rp242.920.236, gedung Arofah Rp290.602.840, serta gedung PIH Rp28.602.840.

Berdasarkan hasil audit BPKH, proyek yang dikerjakan tahun 2017 itu merugikan negara Rp1,2 miliar. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here