Kejati NTB Tangkap Eks Anggota DPRD Lombok Tengah M Sidik Terkait Kasus Korupsi Rp 8,2 Miliar

0

Mataram, katada.id – Mantan anggota DPRD Lombok Tengah M Sidik Maulana ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sekitar pukul 23.55 Wita, Senin (16/12).

Ia dijemput paksa karena mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati NTB Hendar mengonfirmasi bahwa timnya menjemput paksa salah seorang tersangka di kediamannya di Batukliang, Lombok Tengah.

“Kita jemput paksa karena yang bersangkutan tidak hadir pemanggilan kami,” ungkapnya kepada wartawan di Kejari Mataram.

Dalam kasus ini, M Sidik berperan sebagai offtaker untuk petani sapi di Lombok Tengah. Ia telah menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup, MS dan DR. “MSM (M Sidik Maulana) merupakan anggota DPRD tahun 2019-2024,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB lebih dulu menahan Mahrup dalam kasus yang sama. Sementara, dua tersangka lainnya MS dan DR belum ditahan.

Saat ini, M Sidik masih diamankan di Kejari Mataram. Rencananya, penyidik akan menahan tersangka di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sebagai tahanan titipan jaksa. “Masih kami titip tahanan di Kejari Mataram,” tandasnya. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here