Mataram, katada.id – Kejati NTB akhirnya menetapkan tersangka kasus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok NTB tahun 2019. Dua tersangka yakni kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Abdurrozak Al Fakhir dan bendahara Iffan Jaya Kusuma.
Hal itu disampaikan Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto saat jumpa pers di Kantor Kejati NTB, Selasa (21/7). ’’Tersangka kasus PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok dua orang. Inisial AAF dan IJK,’’ katanya.
PNBP yang diduga diselewengkan dua tersangka yaitu penyewaan area manasik, penyewaan kamar (penginapan), penyewaan aula (ruang pertemuan) dan sumber lain seperti penyewaan area untuk pendirian stand, fotografi dan penyewaan sarana berdasarkan perjanjian kerjasama.
’’Pendapatan UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019 sebesar Rp1.471.504.279,’’ beber kajati.
Dari jumlah pendapatan itu tidak seluruhnya disetorkan kepada kas negara sebagai PNBP. Kedua tersangka hanya menyetorkan sebesar Rp987.476.728. ’’Selisih pendapatan yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp484.027.551,’’ terangnya.
Hasil penyidikan, kata Sigit, pendapatan yang belum disetorkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka AAF sebesar Rp.217.032.454. Sedangkan uang Rp209.626.406 digunakan untuk keperluan operasional kantor. ’’Selebihnya sebesar Rp57.368.591 tidak bisa diertanggungjawabkan karena dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka IJK,’’ terangnya. (rif)