Mataram, katada.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss di Lombok City Center (LCC) masih berlanjut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkapkan adanya potensi tersangka baru. “Nanti kita lihat fakta dan hasil penyidikan nanti,” ungkap Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB, Hasan Basri, beberapa hari lalu.
Saat ini, Kejati NTB telah menahan dua tersangka, yaitu mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait KSO antara kedua perusahaan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 38 miliar.
Berdasarkan hasil audit Akuntan Publik, kerugian tersebut berasal dari nilai tanah yang diagunkan dan kontribusi tetap yang seharusnya dibayarkan namun tidak terealisasi.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengungkapkan bahwa kemungkinan ada empat orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Tambahan tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan,” tegasnya sebelumnya.
Sebelum Lalu Azril dan Isabel ditetapkan tersangka, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Lombok Barat.
Sebagai informasi, Lalu Azril bersama Isabel Tanihaha diduga melakukan tindakan ilegal dalam proses KSO pembangunan LCC. Salah satu poin dalam KSO adalah pengesahan diagunkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan LCC. Total luas lahan yang terlibat adalah 8,4 hektare, namun hanya sebagian lahan yang diagunkan.
Dari dua sertifikat HGB, hanya Sertifikat HGB 02 yang diagunkan oleh PT Bliss. Meskipun begitu, aset tersebut telah disita oleh pihak Kejati NTB, termasuk Sertifikat HGB 02. Sementara Sertifikat HGB 01 masih diagunkan di Bank Sinarmas dengan status tanah yang kini juga disita. (dae)