Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi yang dikelola PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur.
Penyidik lebih dulu memeriksa tersangka Zainal Abidin, pekan lalu. Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB ini menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Mataram Kelas IIA. ”Tersangka ZA (Zainal Abidin) sudah diperiksa di Lapas Mataram,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Selain Zainal Abidin, penyidik juga memeriksa Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam Wakum. Ia diperiksa penyidik Kejati NTB, Senin. ”Pihak dari PT AMG inisial RA diperiksa sebagai tersangka,” terangnya.
Rinus selesai diperiksa sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah itu, ia dibawa ke mobil tahan dengan kondisi tangan diborgol. Ketika ditanya perihal kasus yang membelitnya, Rinus enggan mengomentari lebih jauh. ”Ikuti saja prosedurnya,” ujarnya.
Disinggung mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang belum dikantongi dalam usaha pertambangan PT AMG, ia mengakui sudah diajukan. ”RKAB masih dalam tahap evaluasi,” ungkapnya.
Meski belum memiliki RKAB, usaha pertambangan tetap berjalan. Rinus beralasan ia hanya mengikuti perintah atasan. Namun ia tidak menyebut siapa atasan yang dimaksud. ”Nanti saja ya,” cetusnya. Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin dan pihak PT AMG sebagai tersangka. Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ZA dan RA dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama. “Ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini,” tandasnya.
Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Untuk memperkuat alat bukti, Kejati NTB sebelumnya menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (9/3/2023). Dua kardus isi dokumen diamankan dari kantor yang beralamat di Jalan Majapahit, Kota Mataram, NTB.
Selain Dinas ESDM, kejaksaan juga menggeledah PT AMG di Lombok Timur. Di sana, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan usaha pertambangan pasir besi.
Sejak penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa tujuh saksi. Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD), Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Pejabat Dinas ESDM NTB HB, Pejabat Kementerian ESDM NTB MN dan Pejabat PT Semen Baturaja.
Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.
Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)