Bima, katada.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajuddin dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejari Bima terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial kebakaran tahun 2020.
Ia dijadwalkan untuk diminta keterangan, Senin (28/3/2022). Tetapi hingga sore ia tak kunjung hadir di Kejari Bima.
Baca Juga: Eks Kabid Linjamsos Dinsos Bima Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran
Juru Bicara Kejari Bima, Andi Sudirman dikonfirmasi bersamaan oleh wartawan via telepon genggam membenarkan adanya pemanggilan Kepala Dinsos Bima. ’’Kadis (Kepala Dinas) tadi (hari ini) sebenarnya diperiksa, tapi gak hadir,’’ terangnya.
Kepala Dinsos tidak hadir karena ada kesibukan lain. Ia telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak bisa memenuhi panggilan hari ini.
Baca Juga: Kejaksaan Usut Korupsi Dana Bansos Korban Kebakaran Rp2,3 Miliar di Bima
’’Saya belum tahu apa keterangannya (alasan tidak hadiri panggilan). Setahu saya dia berhalangan hadir saja,’’ ucapnya.
Andi Sirajudin dipanggil untuk dimintai keterangan seputar penyaluran bansos kebakaran. Karena ia dinilai mengetahui terkait bantuan dari Kementerian Sosial tersebut. ’’Dia akan diperiksa sebagai saksi,’’ ujarnya.
Baca Juga: Diduga Utang Telur Bansos Rp144 Juta, Adik Bupati Bima Dilaporkan ke Polisi
Saat ini, penyidik sedang mengagendakan lagi pemeriksaan Andi Sirajuddin. Namun belum diketahui kapan ia akan dipanggil lagi. ’’Diagendakan lagi pemanggilannya sebagai saksi,’’ ungkapnya.
Sementara, saksi lain sudah dimintai keterangan. Diantaranya para pendamping penyaluran bantuan sosial. ’’Saksi lain sudah diperiksa minggu lalu,’’ terangnya.
Sebagai informasi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima inisial ISM.
Baca Juga: Demi Hidupi Tiga Anak, Ibu di Bima Nekat Jualan Sabu, Ngakunya Baru Jalan 3 Bulan
Saat ini, ISM sudah pinda tugas dan menjabat sebagai Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima.
Selain ISM, penyidik juga menetapkan pegawai yang juga bertugas di Dinsos Kabupaten Bima inisial SUK sebagai tersangka. Saat penyaluran bansos, ia bertindak selaku pendamping.
Sebagai pengingat, anggaran bansos kebakaran yang berasal dari Kementerian Sosial sebesar Rp2,3 miliar ini diduga bermasalah.
Baca Juga: Meski Dikritik Habis-habisan DPRD, Bupati Bima dan Wakilnya Tetap Beli Mobil Dinas Baru
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran.
Penyaluran bantuan tersebut diduga tidak tepat sasaran. Sehingga merugikan keuangan negara. Namun kejaksaan belum mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara.
Sejauh ini, Sejumlah saksi telah diperiksa. Yakni penerima bantuan dan sejumlah pejabat di Pemkab Bima.
Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp 2,3 miliar. Bantuan itu untuk 91 kepala keluarga (KK). Terdiri dari 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. (sm)