Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Kepala Puskesmas Bolo Buka Suara soal Kasus Balita Arumi, Bantah Ada Malapraktik

×

Kepala Puskesmas Bolo Buka Suara soal Kasus Balita Arumi, Bantah Ada Malapraktik

Sebarkan artikel ini
Tangan Arumi diamputasi diduga akibat kelalaian penanganan medis.

Bima, katada.id – Kepala Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima, Nurjanah akhirnya angkat bicara terkait kasus balita Arumi, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, yang harus diamputasi tangannya usai menjalani perawatan.

Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arifuddin. Ia menegaskan bahwa tenaga medis Puskesmas Bolo sudah menjalankan tugas sesuai standar pelayanan kesehatan.

Example 300x600

“Pada intinya, tenaga medis di Puskesmas Bolo sudah memberikan pelayanan terbaik dan mengupayakan kesembuhan pasien Arumi,” terang Arifuddin, Selasa (22/7).

Menurut Arifuddin, sejak awal Arumi datang berobat, seluruh penanganan dilakukan sesuai prosedur. “Itu inti hal yang disampaikan juga di Majelis Disiplin Profesi,” ujarnya.

Terkait tudingan malapraktik yang menyebabkan tangan Arumi harus diamputasi, Arifuddin enggan berandai-andai. Ia menilai tuduhan itu harus dibuktikan terlebih dahulu.

“Kalau itu (malapraktik) kami gak bisa komentari, karena kita tidak tahu malapraktiknya itu di mana?” jelasnya.

Ia balik bertanya, siapa yang dituduh melakukan malapraktik dalam kasus ini.
“Kemudian mau diarahkan, misalnya atau dituduhkan ke tenaga medis Puskesmas Bolo, sejauh ini kan urusan itu belum diuji. Untuk mengidentifikasi malapraktiknya, itu di mana dan dilakukan oleh siapa?” tanyanya.

Ia kembali menekankan bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan maksimal dari tenaga medis. “Jadi, bukan hanya Arumi, tapi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 tenaga medis dari Puskesmas Bolo telah menjalani sidang etik di Majelis Disiplin Profesi.

Mereka terdiri dari empat dokter, enam perawat, dan Kepala Puskesmas. Selain itu, ada juga tenaga medis dari RSUD Sondosia dan RSUD Bima yang turut disidang.

“Klien kita sudah kemukakan semua di hadapan majelis terkait penanganan pasien Arumi,” kata Arifuddin.

Menanggapi laporan orang tua Arumi ke Polres Bima, Arifuddin menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami pada prinsipnya menghargai hak setiap orang untuk mengadukan suatu peristiwa yang dianggap melanggar hukum. Silakan saja sih. Kita akan kooperatif mengikuti proses hukum,” ujarnya.

Soal tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar dari pihak keluarga Arumi, Arifuddin mengaku belum mengetahui secara rinci. Namun ia menilai hal itu perlu ditanggapi secara proporsional.

“Tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar, itu kan haknya seseorang. Kita harus lihat secara objektif dan proporsional, harus dibuktikan dulu kesalahannya di mana dan oleh siapa,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Ashadi, menyampaikan bahwa tenaga kesehatan yang menjalani sidang etik tak hanya dari Puskesmas Bolo.

“Ada 89 orang yang disidang, terdiri dari pihak teradu dan saksi,” ungkapnya.

Rinciannya, sebanyak 27 orang dari Puskesmas Bolo, 24 orang dari RSUD Sondosia, dan 38 orang dari RSUD Bima. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *